Wakil Rektor:  Nanti di Ruang Dekan Akan Dipasang CCTV

Selasa, 23 November 2021

Wakil Rektor, Prof. Dr. Sujianto, M.Si (Foto : Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Universitas Riau (UR), terhadap mahasiswi, yang sempat heboh beberapa waktu lalu, menjadi perhatian serius bagi rektorat UR untuk memperbaiki sistem pendidikan agar kejadian tersebut tidak terulang. 

Bahkan Rektorat Universitas Riau pada Selasa (23/11) mengadakan konferensi pers dengan agenda membahas perkembangan tindakan yang dilakukan pihak kampus terhadap kasus yang menyeret seorang dosen dari UR. 

Wakil Rektor UR Bagian Umum, Prof Dr Sujianto, M.Si menyampaikan bahwa kedepannya, di ruang dekanat akan dipasang CCTV untuk menjaga keamanan dan perilaku yang melanggar aturan.

"Sebenarnya untuk itu (pemasangan cctv) adalah hak otonomi masing-masing dekanat, tapi kedepannya akan dianjurkan, demi keamanan," tutup Sujianto.

Selain itu, Sujianto juga menyebut bahwa pihak Rektorat UR dan Irjen Dikti telah melakukan pertemuan dengan Syafri Harto selaku dosen maupun kepada L, mahasiswi bimbingannya.

"Untuk L, pihak kampus dan Irjen Dikti sudah mengunjunginya. Dari kita ada 2 orang dan dari Dikti ada 3. Semuanya ibu-ibu. Kenapa harus ibu, karena L sendiri seperti trauma terhadap laki-laki, jadi L memohon jangan ada laki-laki, kita sanggupi," jelas Sujianto


Bentuk perhatian dari kampus, Sujianto mengatakan bahwa pihaknya selalu mendampingi L selaku korban.

 "Artinya, antara L dengan Ibu Endang, Ibu Jumiati dan Ibu Devi selalu berkomunikasi tentang perkembangan-perkembangan L, sudah ada proses perkembangan," terap Sujianto.
 


"Untuk kondisi saat ini, memang sudah mulai membaik, cuma kalau ketemu laki-laki, agak kurang pas," tambahnya.

Terkait pengakuan Safri Harto, selaku dosen yang diketahui sudah mengajukan diri untuk menjadi Calon Rektor di UR, kasus ini sengaja diciptakan untuk menghancurkan citranya, Sujianto mengaku bukan kapasitas dirinya untuk menjawab. 


"Saya tidak bisa menjawab pernyataan itu, karena bukan kapasitas saya," jawab Sujianto.

Untuk proses akademis mahasiswi tersebut, Sujianto menerangkan bahwa mahasiswi tersebut akan terus melanjutkan proses pendidikannya hingga selesai.

"Untuk L, prosesnya (akademis) akan terus dilanjutkan. Kita tidak ingin pendidikan mahasiswa kita terhenti hanya karena kasus seperti ini," jelas Sujianto.

Terkait tindakan mencegah terjadinya hal tersebut berulang, Sujianto menegaskan bahwa dia menganjurkan proses pembimbingan dilakukan di tempat terbuka. 

"Saya juga pembimbing, kalau saya membimbing, saya lebih memilih di luar (di tempat terbuka). Disarankan ya seperti itu. Tapi tergantung masing-masing," jawab Sujianto.

Untuk sanksi terhadap SH atas perilaku yang mencoreng nama kampus, Sujianto menyampaikan bahwa hanya rektor yang dapat memberi sanksi. 

"Itu pak Rektor sendiri yang akan memberi sansi, karena atasan dosen yang berhak itu hanya Rektor langsung," jabarnya

.  (Reynold)